Ini Isi Surat Jokowi yang Larang Pejabat Buka Puasa Bersama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang buka puasa bersama pada Ramadan tahun ini yang berlaku untuk menteri dan pejabat negara.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Advertisement
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin arahan dari Kepala Negara.
Pertama, ditekankan lantaran masih dalam rangka penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Baca juga: Simak! Ini Teks Bacaan Bilal Tarawih Serta Jawaban Jamaah, Arab dan Latin
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, dalam arahan ini diminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat yang diterima Bisnis, Kamis (23/3/2023).
Seskab Pramono Anung menjelaskan bahwa larangan buka puasa bersama yang dikeluarkan Presiden Jokowi hanya berlaku untuk kalangan pejabat pemerintah.
Dia menegaskan bahwa masyarakat umum tetap diperbolehkan untuk menggelar buka puasa bersama (bukber) dalam memperingari Ramadan tahun ini.
"Buka puasa atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah. Sehingga, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
Pramono menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut, salah satunya karena pejabat pemerintah tengah disorot sehingga diharapkan dapat melakukan agenda buka puasa dengan lebih sederhana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hizbullah dan Israel Sepakati Gencatan Senjata, Dimulai per Hari Ini
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
Advertisement
Festival Aset Tawarkan Properti hingga Barang Bernilai Ekonomi ke Agen dan Developer
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi dalam Kasus Impor Gula di Kemendag
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Program Tapera Banyak Ditolak, Muruarar Sirait: Masih Harus Bangun Kepercayaan Publik
- Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
- Inaplas Sebut Ekonomi Sirkular Bisa Jadi Solusi Sampah Plastik
- Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno
- Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Begini Penjelasannya
Advertisement
Advertisement