Advertisement

Promo November

Ini Isi Surat Jokowi yang Larang Pejabat Buka Puasa Bersama

Akbar Evandio
Jum'at, 24 Maret 2023 - 08:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ini Isi Surat Jokowi yang Larang Pejabat Buka Puasa Bersama Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang buka puasa bersama pada Ramadan tahun ini yang berlaku untuk menteri dan pejabat negara.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Advertisement

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin arahan dari Kepala Negara.

Pertama, ditekankan lantaran masih dalam rangka penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Baca juga: Simak! Ini Teks Bacaan Bilal Tarawih Serta Jawaban Jamaah, Arab dan Latin

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, dalam arahan ini diminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat yang diterima Bisnis, Kamis (23/3/2023).

Seskab Pramono Anung menjelaskan bahwa larangan buka puasa bersama yang dikeluarkan Presiden Jokowi hanya berlaku untuk kalangan pejabat pemerintah.

Dia menegaskan bahwa masyarakat umum tetap diperbolehkan untuk menggelar buka puasa bersama (bukber) dalam memperingari Ramadan tahun ini.

"Buka puasa atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah. Sehingga, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).

Pramono menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut, salah satunya karena pejabat pemerintah tengah disorot sehingga diharapkan dapat melakukan agenda buka puasa dengan lebih sederhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Festival Aset Tawarkan Properti hingga Barang Bernilai Ekonomi ke Agen dan Developer

Jogja
| Rabu, 27 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement